Mandailing Natal, viralkriminal.com – Kamis,30 Juli 2026.
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Penetapan tersangka terbaru dilakukan terhadap AML, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, pada 29 Juli 2026. Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, penyidik telah menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN selaku vendor pelaksana program, sebagai tersangka.
Kepala Kejari Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa dalam pelaksanaan Program Smart Village. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, berkas, dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan program sebagai barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan, AML ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Perkembangan perkara ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan tokoh pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi atau yang akrab disapa Bang Ade Batubara. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejari Mandailing Natal dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami mendukung penuh komitmen Kejari Mandailing Natal untuk mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum apabila alat buktinya telah mencukupi. Jangan ada tebang pilih, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan dua tersangka hendaknya menjadi awal untuk mengungkap perkara secara menyeluruh apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain.
Kasus Smart Village menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat Mandailing Natal. Program yang semula bertujuan meningkatkan pelayanan pemerintahan desa melalui pemanfaatan teknologi informasi kini berujung pada proses hukum.
Kejari Mandailing Natal menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan akan dikembangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan. Apabila dalam proses penyidikan terdapat alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menaruh harapan agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara Smart Village kini memasuki babak baru. Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan mampu mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.
(MO)








