OPINI..!  DRAKULA DAN ZOMBIE AGRARIA: Mengapa Sengketa Lahan Kapas I dengan PT PN IV Kebun Timur Madina Tak Kunjung Tuntas?.

Viralkriminal.com

banner 468x60

Semoga Drakula dan Zombie tidak sembunyi di Kantor Pemerintah.

 

banner 336x280

Oleh: Muchtar (Omta)

*Jurnalis Media Sumutbrantas.id

 

Mandailing Natal, Selasa,13 Oktober 2026 – viralkriminl.com

Ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mandailing Natal: mengapa persoalan lahan yang diklaim masyarakat telah memiliki sertifikat masih menjadi sengketa berkepanjangan dengan perusahaan perkebunan milik negara?

 

 

Bagi masyarakat pemilik lahan U2, persoalan ini bukan sekadar perbedaan garis di atas peta. Ini menyangkut tanah, kepastian hukum, hak masyarakat, dan tanggung jawab negara terhadap warga yang mengikuti program transmigrasi.

 

Lantas, mengapa PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal dalam kritik sosial masyarakat diidentikkan dengan istilah “Drakula” dan “Zombie Agraria”…?

 

Drakula: Metafora atas Persoalan yang Mengisap Harapan Masyarakat

 

Istilah Drakula dalam opini ini bukanlah tuduhan pidana, melainkan metafora untuk menggambarkan keresahan masyarakat yang merasa hak atas tanahnya terus tergerus oleh persoalan agraria yang tidak kunjung selesai.

 

Menurut kronologi yang disampaikan masyarakat, bapak SUCIPTO warga transmigrasi dari Pulau Jawa ditempatkan di Desa Kapas I pada 1998. Mereka kemudian memiliki bidang tanah yang disebut sebagai Lahan Usaha 2 (LU 2), dengan dokumen sertifikat dan penanda batas yang menurut masyarakat dapat ditelusuri.

 

Sementara itu, kehadiran PT PN IV Kebun Timur Madina di wilayah yang dipersoalkan disebut masyarakat bermula sekitar 2005. Perbedaan kronologi dan batas penguasaan inilah yang semestinya diperiksa melalui dokumen pertanahan, peta kadastral, riwayat perizinan, serta pengukuran lapangan yang melibatkan semua pihak.

 

Jika benar terdapat irisan antara lahan yang tercatat atas nama masyarakat dan wilayah yang dikuasai perusahaan, pertanyaan besarnya sederhana: atas dasar apa tanah tersebut dikuasai, dan bagaimana negara memastikan hak masing-masing pihak tidak dilanggar..?

 

Masyarakat menyampaikan bahwa tapal batas pernah ditunjukkan dan identitas kepemilikan tanah dapat diperiksa. Apabila keterangan tersebut sesuai dengan dokumen resmi, tidak semestinya persoalan ini hanya berputar dalam rapat demi rapat tanpa kejelasan tindak lanjut.

 

“Zombie ” Agraria: Persoalan Perizinan yang Terus Menghantui

 

Jika Drakula menggambarkan keresahan masyarakat, istilah Zombie Agraria menggambarkan persoalan administrasi pertanahan yang terus muncul kembali meskipun sudah berkali-kali dibicarakan.

 

Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses perizinan perkebunan yang disebut berkaitan dengan izin prinsip, izin lokasi, dan perusahaan sebelumnya, yakni Agro Nusantara, berhubungan dengan penguasaan lahan yang kini dipersoalkan.

 

Terbalut dengan IUP yang seharusnya sudah dapatkan HGU namun hingga kini tidak juga mendapatkan legalitas itu, dapat di pastikan Pemda tahu jawabannya, tapi tak juga bisa menjawab mungkin karena ber-bagai alasan.

 

Masyarakat juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PT PN IV Kebun Timur Madina. Menurut informasi yang mereka sampaikan, persoalan tumpang tindih lahan menjadi salah satu hambatan yang belum terselesaikan.

 

Namun, persoalan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen resmi. Izin prinsip, izin lokasi, IUP, hingga tak miliki HGU, begitu lama merupakan dokumen atau instrumen yang berbeda fungsi dan dasar hukumnya. Sebab IUP tidak otomatis berubah menjadi HGU hanya karena telah diterbitkan izin-izin sebelumnya.

 

Karena itu, publik berhak meminta penjelasan mengenai riwayat perizinan, batas bidang tanah, status hak atas tanah, serta dasar penguasaan lahan oleh perusahaan. Jika HGU memang belum terbit, perlu dijelaskan status hukum tanah yang dikuasai dan dasar operasional perkebunannya. Jika HGU telah terbit untuk sebagian wilayah, batas dan cakupannya juga harus dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

*Jangan sampai persoalan administrasi dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian hak masyarakat. Sebaliknya, jangan pula kesimpulan hukum ditetapkan tanpa pemeriksaan dokumen yang sah.*

 

# Sertifikat Masyarakat Bukan Sekadar Selembar Kertas

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur hak-hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha. Pasal 23 juga mengatur pendaftaran hak milik sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai hak tersebut. Sementara itu, ketentuan pendaftaran tanah harus dibaca bersama peraturan pelaksanaannya.

 

Artinya, sertifikat masyarakat harus diperiksa secara serius, tetapi keberadaan sertifikat juga perlu dicocokkan dengan data yuridis dan data fisik bidang tanah, termasuk koordinat, peta kadastral, riwayat penerbitan, serta kemungkinan tumpang tindih.

 

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa bidang tanah masyarakat memang masuk ke wilayah penguasaan perusahaan tanpa dasar hukum yang dapat dipertahankan, pemerintah harus menindaklanjuti sesuai kewenangannya dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dokumen hak atas tanah yang sah, dokumen tersebut juga harus diuji secara terbuka terhadap klaim masyarakat.

 

Inilah fungsi negara: bukan memenangkan pihak yang lebih kuat, melainkan memastikan hukum berlaku bagi semua pihak.

 

# GTRA Madina, Saatnya Membuktikan Fungsi Penyelesaian Konflik Agraria

 

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menempatkan penyelesaian konflik agraria, legalisasi aset, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting pelaksanaan reforma agraria. Peraturan ini juga mencabut Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur reforma agraria.

 

Dengan demikian, GTRA tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai forum pertemuan. Penanganan sengketa harus menghasilkan langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing instansi, dengan dasar dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bupati Mandailing Natal selaku Ketua GTRA, Sekretaris Daerah, unsur BPN, KEJAKSAAN serta instansi terkait perlu memastikan seluruh bukti diperiksa, batas tanah diverifikasi, status perizinan dijelaskan, dan rekomendasi penyelesaian dirumuskan secara jelas.

 

Apabila terdapat kewenangan yang berada pada pemerintah pusat atau instansi lain, GTRA perlu menjelaskan jalur penyelesaiannya, pihak yang bertanggung jawab, serta tahapan dan tenggat tindak lanjutnya.

 

Masyarakat tidak membutuhkan janji yang terus berulang. Mereka membutuhkan jawaban yang dapat diuji.

 

# Kamis, 15 Oktober 2026: Seberapa Tajam Mata Pena GTRA?

 

Tanggal 15 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat Kapas I untuk menagih kejelasan atas sengketa LU 2 yang telah lama mereka perjuangkan.

 

Pada hari itu, perhatian masyarakat akan tertuju kepada GTRA Madina. Apakah rapat tersebut mampu menghasilkan keputusan atau rekomendasi yang konkret? Apakah status tanah dan dokumen perizinan akan dijelaskan secara terbuka? Apakah ada langkah lanjutan yang terukur, lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu pelaksanaannya?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab karena konflik agraria yang berlarut-larut berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

Apabila pemerintah daerah belum dapat menuntaskan persoalan karena keterbatasan kewenangan, hal itu harus diterangkan secara terbuka beserta langkah yang akan ditempuh. Ketidakpastian tidak boleh dibiarkan menjadi keadaan permanen.

 

Masyarakat pun perlu menempuh perjuangan secara tertib, berdasarkan bukti, melalui jalur hukum dan mekanisme penyelesaian yang tersedia. Jangan sampai konflik yang seharusnya diselesaikan melalui administrasi dan hukum justru berkembang menjadi pertentangan sosial.

 

# Penutup: Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Menyaksikan

 

Persoalan Kapas I bukan hanya ujian bagi perusahaan, melainkan juga ujian bagi tata kelola pertanahan dan komitmen pemerintah terhadap reforma agraria.

 

Metafora Drakula dan Zombie Agraria adalah gambaran keras atas kekecewaan masyarakat yang merasa haknya belum memperoleh kepastian. Namun, jawaban akhir tidak boleh berhenti pada simbol dan retorika. Jawaban harus hadir melalui dokumen, pengukuran, pemeriksaan hukum, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

**Pada 15 Oktober 2026, masyarakat Kapas I menantikan bukan sekadar rapat, melainkan kejelasan arah penyelesaian.**

 

Jika bukti telah tersedia, periksalah. Jika batas belum pasti, ukur kembali. Jika kewenangan berbeda, koordinasikan. Jika terdapat pelanggaran hukum, tindak lanjuti sesuai ketentuan.

 

Sebab tanah bagi masyarakat bukan hanya angka dalam peta. Tanah adalah tempat mereka menggantungkan hidup, membangun masa depan, dan mempertahankan hak yang mereka yakini sah.

 

**Kini pertanyaannya: mampukah GTRA Madina menghadirkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat Kapas I?**

 

Masyarakat menunggu jawabannya.

 

*Catatan redaksi: Opini ini disusun berdasarkan keterangan dan kronologi yang disampaikan penulis. Status sertifikat, tapal batas, riwayat izin, serta keberadaan dan cakupan HGU perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Hak jawab dan klarifikasi pihak perusahaan serta instansi terkait tetap terbuka.*

 

Catatan penting,:

 

* Tentang istilah Drakula dan Zombie: pertahankan sebagai metafora atau kritik sosial, bukan sebagai pernyataan bahwa perusahaan terbukti melakukan tindak pidana.

 

* Tentang HGU: menyimpulkan perusahaan tidak memiliki HGU tanpa konfirmasi dokumen resmi. Yang paling kuat adalah menuntut penjelasan tertulis mengenai status dan cakupan hak atas tanah.

 

* Tentang GTRA: dasar hukum yang relevan adalah [Perpres Nomor 62 Tahun 2023](https://peraturan.bpk.go.id/Details/265755/perpres-no-62-tahun-2023), sedangkan dasar umum hukum agraria dapat merujuk pada [UU Nomor 5 Tahun 1960](https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960)./

M.O

*

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *