Batubara, 11,Agustus 2026 – viralkriminal.com
*BATU BARA, 11 AGUSTUS 2026* – Keluarga korban dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur kembali meminta kepastian hukum terkait laporan yang telah disampaikan ke Polres Batu Bara. Hingga hari ini, pelapor belum menerima informasi perkembangan penanganan perkara secara resmi dan tertulis dari penyidik.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor *LP/B/185/V/2026/SPKT/Res. Batu Bara/Polda Sumut*, tertanggal *24 Mei 2026*. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran *Pasal 76C jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak*.
*Sudah Hampir 3 Bulan, Status Belum Ada Kepastian*
Pelapor, *Kamsidi*, menyampaikan bahwa sejak laporan dibuat, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sudah hampir 3 bulan sejak laporan kami buat. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan transparansi terkait sejauh mana penanganan perkara ini. Kami berharap penyidik dapat bekerja cepat dan profesional,” ujar Kamsidi.
Kamsidi juga mempertanyakan tahapan penanganan perkara, apakah sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, mengingat alat bukti yang telah disampaikan.
*Kronologi dan Alat Bukti yang Disampaikan*
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa yang dilaporkan terjadi terhadap anak di bawah umur dan diduga berupa tindakan kekerasan fisik.
Untuk mendukung laporan, keluarga menyatakan telah menyerahkan beberapa alat bukti kepada penyidik, antara lain:
1. *Keterangan 2 orang saksi* yang mengetahui kejadian
2. *Keterangan korban* yang telah diambil dalam Berita Acara Pemeriksaan
3. *Hasil pemeriksaan medis/visum et repertum* dari rumah sakit
Keluarga berharap alat bukti tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
*Harapan Kepada Pimpinan Polres Batu Bara*
Melalui rilis ini, keluarga memohon perhatian dari *Kapolres Batu Bara* dan *Kasat Reskrim Polres Batu Bara* untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini.
“Kami memohon agar kasus yang melibatkan anak ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami percaya institusi Polri dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” tegas Kamsidi.
Keluarga berharap dalam waktu dekat dapat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan – SP2HP secara tertulis dari penyidik.
*Narahubung:* Kasmidi
( Agus













